JEMBER, Barometerpost.com Kejaksaan Negeri Jember melalui jumpa pers kamis malam dalam kegiatan Media Gathering menyampaikan telah meningkatkan status Dugaan Korupsi Manipulasi Tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah Rumah Sakit di Kabupaten Jember.
Melalui serangkaian pemeriksaan Tahap Penyelidikan dan Pengumpulan sejumlah dokumen, Tim Penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan Dugaan Korupsi Fraud Upcoding dan atau Phantom Billing oleh sejumlah Rumah Sakit Tahun 2019 sampai dengan 2025 ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan
Sprint Dik : Print 658 / M.5.12/fd.2 / 05 / 2026 tanggal 07 Mei 2026.
Demikian disampaikan Dr Yadyn SH.,MH Kajari Kota Jember ini. Disampaikan terpisah Kasi Pidsus Kejari Jember menyampaikan telah melakukan panggilan kepada 12 saksi-saksi dalam perkara tersebut.( ucub )
