Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu layanan publik. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tetap berjalan normal. WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas administratif. Sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.
Layanan keimigrasian yang tetap beroperasi penuh mencakup pelayanan paspor dan izin tinggal di kantor imigrasi, serta aktivitas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti bandara internasional, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugasnya tanpa perubahan.
Untuk menjaga kinerja, Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diminta memonitor hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap optimal meski bekerja dari luar kantor.
Menutup pernyataannya, Hendarsam mengingatkan seluruh jajaran imigrasi di Indonesia agar tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kepentingan publik harus selalu diutamakan. Saya instruksikan seluruh pimpinan wilayah dan unit kerja untuk turun langsung memastikan layanan berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan,” tegasnya.
