DPRD Jember Fasilitasi Klarifikasi Rencana Pendirian Kios Pupuk di Kecamatan Jombang

 


JEMBER – Rencana pendirian kios pupuk baru di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, menjadi perhatian sejumlah pihak. Hal tersebut disampaikan dalam forum penyampaian aspirasi kepada anggota DPRD Jember Komisi B, sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan dan kesepahaman bersama.

Ketua Paguyuban Kios Kecamatan Jombang, Mashuri, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pandangan terkait mekanisme pendirian kios pupuk yang disebut mengatasnamakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat kelompok tani maupun kios resmi.



Mashuri menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya menyebutkan rencana pendirian kios diajukan oleh pihak perorangan berbentuk usaha dagang (UD), sementara dalam dokumen dan penyampaian publik digunakan nama Gapoktan. Kondisi ini, kata Mashuri, menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur yang berlaku.

“Kami berharap seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” ujar Mashuri.

Ia menegaskan bahwa Paguyuban Kios tidak mempersoalkan adanya kios pupuk baru, selama pendiriannya memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), kios, dan pemerintah desa.

Mashuri juga menyampaikan adanya suasana kurang kondusif yang dirasakan sebagian pihak selama proses tersebut berlangsung. Oleh karena itu, ia berharap ke depan komunikasi dapat berjalan lebih baik agar program penyaluran pupuk bersubsidi tetap berjalan lancar.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi B DPRD Jember, Fatoni, menyampaikan bahwa DPRD telah menerima sejumlah masukan dari Paguyuban Kios Kecamatan Jombang. DPRD, kata dia, memandang perlu adanya klarifikasi terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Fatoni menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, rencana pendirian kios disebut sebagai hasil kesepakatan sejumlah ketua kelompok tani. Namun, DPRD menilai informasi tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama.

“Prinsipnya, DPRD mendorong kejelasan dan keterbukaan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Fatoni.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Jombang masih berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, DPRD memandang penting adanya kajian mendalam terkait kebutuhan pendirian kios baru, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Ke depan, DPRD Jember berencana melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk distributor dan instansi yang berwenang, guna memastikan seluruh proses pendirian kios pupuk berjalan sesuai regulasi. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif serta menjaga kelancaran penyaluran pupuk bagi petani.

DPRD Jember menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat ditempuh melalui dialog dan klarifikasi, dengan mengedepankan kepentingan petani sebagai penerima manfaat utama program pupuk bersubsidi.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak